Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok
SinPo.id - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Keluarga ABK Fandi Ramadhan Kapal Sea Dragon dan Keluarga terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara Radiet Ardiansyah didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris Hutapea di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26 Februari 2026). Dalam RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ibu Makkiyati dari Radiet menjelaskan kepada Komisi III DPR bahwa anaknya dituduh membunuh pacarnya di kawasan Pantai Nipah,Lombok bahwa itu tidak benar, dan menjelaskan bahwa Radit anak yang pintar dan berprestasi di perguruan tinggi. Dan meminta kepada Komisi III untuk membebaskan anaknya yang tidak bersalah. Selain itu hadir juga orang tua dari terdakwa hukuman mati ABK Fandi Ramadhan menjelaskan bahwa anaknya Fandi tidak tahu bahwa kapal Sea Dragon membawa 2 ton sabu, berharap pengaduan ke Komisi III anaknya tidak terkena Hukuman Mati.
