Dirut LPDP: Penerima Beasiswa PhD yang Langgar Kewajiban Wajib Kembalikan Rp2 M
SinPo.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, menjelaskan besaran dana yang harus dikembalikan oleh penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian.
“Itu ada yang dalam negeri ada, luar negeri juga ada. Jadi rata-rata, ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp2 miliar satu orang, yang PhD ya. Ada yang master di bawah satu (miliar),” ucapnya pada wartawan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026
Sudarto menambahkan, sejak 2013 hingga kini, 25 persen penerima beasiswa LPDP berasal dari afirmasi. “Afirmasi itu siapa? Dari Papua khusus, 127 kabupaten 3T, dari keluarga prasejahtera, dari teman-teman yang berkebutuhan khusus, dan juga mulai tahun lalu ada yang juara-juara di bidang olahraga,” tuturnya.
Menurutnya, LPDP berfokus mencari talenta terbaik Indonesia agar bisa mengakses pendidikan tinggi dunia. “Sekali lagi, banyak sekali dari anak-anak Indonesia yang pintar-pintar ini yang tidak punya kesempatan sama. Oleh karena itu kita berikan afirmasi dengan persyaratan yang sangat berbeda dengan yang umum,” jelasnya.
Ia mencontohkan, penerima afirmasi tidak diwajibkan memiliki kemampuan bahasa Inggris, indeks prestasi lebih rendah, serta batas usia lebih panjang.
“Khusus untuk bapak-bapak, ibu-ibu dan keluarga yang mampu, kami buka kesempatan partial funding. Partial funding artinya ini himbauan, kalau bapak-ibu mampu, milihlah yang bukan full funding tapi yang partial funding. Dimana 50 persen dari LPDP, 50 persen dari anda sendiri,” tambahnya.

