Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor di Jakbar, Sita Senjata Api Rakitan
SinPo.id - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan curanmor di Jakarta Barat. Saat ditangkap, satu pucuk senjata api rakitan disita.
"Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang ABH berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 24 Februari 2026.
Budi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Korban awalnya memarkirkan motornya di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Saat hendak digunakan, motor sudah raib.
"Tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap, dua pelaku lainnya masih DPO, yang saat ini masih dalam pengejaran," ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor honda beat street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, dan satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Sebelumnya, aksi nekat komplotan empat orang itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada Sabtu, 21 Februari 2026 dan viral di medsos. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan dua sepeda motor.
