DPR Tegaskan Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern Demi Penguatan Kopdes
SinPo.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, merespons beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa.
Ia menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun," kata Said, dalam keterangan persnya, Senin, 23 Februari 2026.
"DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” imbuhnya.
Pihaknya menjelaskan, wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa, agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Terlebih berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM diketahui menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun di sisi lain, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Oleh sebab itu, kata Said, muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Meski demikian, pihaknya menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya menegaskan sikap DPR adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

