BPJPH: Produk Amerika yang Masuk Indonesia Tetap Wajib Bersertifikat Halal

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Februari 2026 | 23:20 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan (SinPo.id/ Dok. BPJPH)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan (SinPo.id/ Dok. BPJPH)

SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, perjanjian kerja sama tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. Jadi, isu yang menyebut produk AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, adalah tidak benar alias hoaks. 

"Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia," kata Haikal dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026.

Haikal menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya. Dan, kerjasama resiprokal RI-AS bukanlah penghapusan kewajiban sertifikasi halal. 

"Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk," ujarnya.

Untuk produk nonhalal, lanjut Haikal, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Namun, produk nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

Menurut Haikal, pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. 

Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.

Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

"BPJPH memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI