Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sibuk Urus Klaim

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Februari 2026 | 22:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan harus memperkuat transformasi melalui visi "Beyond Care Insurance", yaitu menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.

"BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim," kata Yassierli saat memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 

Menurut dia, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas. Dia lantas menyarankan BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur khusus yang membidangi program "care" dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.

Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.

"Beyond care ini penting, karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus," kata Yassierli.

Untuk itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut. Perlindungan sosial bagi pekerja bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi.

Yassierli juga menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan. Para direksi harus melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.

Terakhir, ia meminta BPJS selalu sejalan dengan Kemnaker dalam mengejar target ke depan. Kemnaker bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.

"Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI