Jaga Mutu Produk, Kemenperin Dukung Industri Terapkan Regulasi SNI Baja

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Februari 2026 | 12:18 WIB
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari. (SinPo.id/dok. Kemenperin)
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Emmy Suryandari. (SinPo.id/dok. Kemenperin)

SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) baja, dalam rangka memastikan produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan. Sehingga dapat menjamin keamanan konstruksi dan melindungi kepentingan konsumen. 

"Penerapan SNI Wajib Baja juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran produk baja di bawah standar, serta memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. 

 Emmy menjelaskan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sejatinya telah mulai diwajibkan sejak tahun 2008, sementara untuk Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) berlaku sejak 2009. "Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan," ujarnya. 

Meski demikian, terkait dinamika implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng, Kemenperin mengambil sikap untuk memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui penerbitan peraturan. Tujuannya untuk memperpanjang masa adaptasi para pelaku industri.

"Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut," kata Emmy.

Hingga saat ini, ekosistem industri telah membuktikan kesiapannya dengan catatan sertifikasi yang berjalan secara akuntabel. Data Kemenperin menunjukkan telah terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang aktif.

Fakta ini sekaligus mematahkan kekhawatiran mengenai sulitnya proses sertifikasi ataupun potensi kelangkaan barang di pasar. Ketersediaan sertifikat yang sudah diterbitkan menunjukkan bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses dengan jelas oleh seluruh pihak, baik produsen lokal maupun importir.

"Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional," pungkas Emmy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI