BGN Tegaskan Tidak Ada Pembagian MBG Saat Sahur

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Februari 2026 | 12:37 WIB
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengecek penyaluran MBG. (Agus Priatna/SinPo.id)
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengecek penyaluran MBG. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang, membantah isu yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan saat sahur selama Ramadan. Informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

"Tidak ada pembagian (MBG) saat sahur," kata Nanik dalam keterangannya, Senin, 23 Februari 2026. 

Nanik menjelaskan, skema distribusi MBG telah diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam SE itu, tidak terdapat skema pembagian makanan pada waktu sahur.

"Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB," ujarnya. 

Jadwal tersebut, lanjut Nanik, berlaku untuk mekanisme pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun delivery melalui titik serah terima terjadwal. Khusus sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa melalui koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.

Sedangkan pada awal Ramadan, tepatnya 18–22 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Layanan kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan pola dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis.

Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap. Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang serta keamanan pangan.

"Jadwal dan mekanisme sudah diatur dengan jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI