Legislator Minta Rencana Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, meminta agar rencana impor mobil operasional bagi program Koperasi Merah Putih dikaji ulang dan harus dilakukan secara hati-hati mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khususnya yang berkaitan dengan kebijakan industri nasional, perlindungan produksi dalam negeri, serta tata kelola impor," kata Nevi, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Pasalnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, negara menegaskan komitmen untuk memperkuat struktur industri nasional dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Prinsip dasarnya adalah bahwa kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia," ungkapnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 juga menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap produk dalam negeri serta pembatasan impor untuk barang yang telah mampu diproduksi secara nasional.
Nevi pum menilai bahwa industri otomotif Indonesia saat ini memiliki kapasitas produksi yang signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan. Babhkan berbagai pabrikan telah memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat.
Oleh karena itu, kata Nevi, sebelum kebijakan impor dilakukan, perlu ada kajian transparan mengenai ketersediaan kendaraan di dalam negeri, kecukupan volume produksi nasional, spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi, dan dampak kebijakan impor terhadap industri otomotif nasional.
