BGN: Klaim Keuntungan Rp1,8 Miliar SPPG Asumsi Fiktif, Bukan Untung Bersih
SinPo.id - Badan Gizi Nasional (BGN) membantah pernyataan Ketua BEM UGM Tiyo Ardiato, dalam sebuah video viral, yang menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat keuntungan bersih Rp1,8 miliar per tahun dari mark-up bahan baku program makan bergizi gratis (MBG). Narasi tersebut keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.
"Mitra mendapatkan 'untung bersih' Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi," kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, Minggu, 22 Februari 2026.
Sony menjelaskan, angka Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya. Skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata. Antara lain risiko kontrak tahunan, risiko pemeliharaan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi.
Dia menegaskan, untuk memperoleh insentif, mitra wajib membangun SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis sangat ketat. Mitra harus menyiapkan investasi dari dana pribadi dengan estimasi awal berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung pada harga lahan dan lokasi, misalnya di Jakarta, Bali, Batam, atau Papua.
Investasi itu mencakup pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, penyediaan 8-10 unit AC, pemasangan 16 titik CCTV, serta instalasi listrik tiga fase.
Sony melanjutkan, peralatannya juga harus maksimal. Seperti kompor harus high pressure, bukan gas yang disambung selang, bukan air yang dibuang ke parit, tapi harus ada IPAL, penyaring lemak, dan lain-lain.
"Jadi insentif itulah yang diberikan pemerintah sebagai penghormatan pemerintah," jelasnya.
Adapun pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2-2,5 tahun. Karena, tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.
"Rp 1,8 miliar itu bukan margin atau keuntungan, Rp 1,8 miliar itu tahap pertama dan kedua proses pengembalian investasi mitra karena di situ ada lahan, bangunan, peralatan yang peralatan bukan seperti di rumah," ucapnya.
Lebih lanjut, Sony menyampaikan, seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat. Siapapun, baik swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan, yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5 miliar sampai Rp6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.
"Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi," tandasnya.
