Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar di Maluku Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Laporan: Firdausi
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:29 WIB
Oknum Brimob di Maluku yang aniaya pelajar (SinPo.id/Tangkapan layar)
Oknum Brimob di Maluku yang aniaya pelajar (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Oknum anggota Brimob Maluku berinisial MS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku berinisial MS (anggota Brimob) sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. TrunoyudoWisnu Andiko, Minggu, 22 Februari 2026.

Saat ini kasus yang yang bersangkutan tengah ditangani Polda Maluku, tersangka juga dalam proses pemeriksaan kode etik. 

"Tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam," ucapnya.

Seperti diketahui, seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Dia diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan personel Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara. 

Peristiwa yang menimpa Arianto terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun. Saat itulah, seorang personel Brimob berinisial MS tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya korban tersungkur dan terseret sepeda motor, akhirnya meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI