Airlangga: Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Berproses Meski MA AS Batalkan Tarif Trump

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026 | 00:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. Ekon)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. Ekon)

SinPo.id -  Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan kebijakan tarif dagang resiprokal global Presiden Donald Trump. Putusan ini menegaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara lain.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons dengan menegaskan bahwa bagi Indonesia, perjanjian dagang dengan AS tetap berjalan sesuai mekanisme yang disepakati. "Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antara dua negara, ini masih tetap berproses karena diminta dalam perjanjian untuk berlakunya periode 60 hari sesudah ditandatangani," kata Airlangga dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 21 Februari 2026

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia akan membahas perjanjian tersebut bersama DPR. Ia menambahkan, Indonesia sudah berkoordinasi dengan USDR (United States Trade Representative) dan menekankan agar tarif 0% untuk sejumlah produk tetap berlaku, termasuk sektor elektronik, CPO, tekstil, dan foodware.

"Alhamdulillah kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap," ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menyebut dirinya sudah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo meminta agar seluruh risiko dari putusan MA AS dipelajari secara seksama. "Indonesia siap dengan berbagai skenario karena keputusan MA ini sudah dibahas dengan USDR sebelum kita tandatangani," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI