MUI: Produk AS yang Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:58 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh (SinPo.id/ Dok. MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh (SinPo.id/ Dok. MUI)

SinPo.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh  mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia, tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). 

Hal ini merespons kesepakatan dagang  dengan Amerika Serikat (AS), salah satunya, produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Ni'am dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026. 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional. 

Prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. 

Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik. 

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya. 

Dia menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia. 

Ni'am mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya  Ni'am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut. 

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. 

"Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan. 

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.

Ni'am pun mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. "Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," imbaunya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI