Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Ditahan Richard Lee Usai Diperiksa
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan tak ditahannya tak dokter Richard Lee (DRL) usai dilakukan pemeriksaan Kamis, 19 Februari 2026. Alasannya, penyidik mempedomi ketentuan hukum yang berlaku yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kendati tak dilakukan penahanan, proses penyelidikan kasus DRL tetap berjalan dan mengedepankan profesional.
"Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
"Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," terangnya.
