Ombudsman Catat Sepanjang 2025 Terima 23.596 Laporan, Selamatkan Rp130 Miliar Kerugian
SinPo.id - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya telah menerima 23.596 laporan masyarakat dan menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp130,26 miliar. Capaian ini menjadi refleksi penting dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 Ombudsman RI.
"Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat yang terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 Laporan Masyarakat Reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan," kata Najih dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Najih menjelaskan, dari keseluruhan laporan, Ombudsman berhasil menyelesaikan 8.970 laporan, meliputi 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler. Sedangkan konsultasi dan tembusan telah diselesaikan pada tahap penerimaan.
Selain itu, pada sektor ekonomi, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp130,26 miliar. Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021-2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp1,603 triliun.
Adapun instansi yang paling banyak dilaporkan di 2025 adalah pemerintahan daerah (4.766 laporan), instansi pemerintah/kementerian (1.235 laporan), Badan Pertanahan Nasional (965 laporan), lembaga pendidikan negeri (878 laporan), dan BUMN/BUMD (765 laporan).
Sedangkan substansi laporan terbanyak dilaporkan adalah bidang agraria/pertanahan (1.495 laporan), kepegawaian (1.452 laporan), hak sipil dan politik (717 laporan), kepolisian (713 laporan), perhubungan dan infrastruktur (622 laporan). Sementara itu, untuk lima dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan (40,68 persen), penundaan berlarut (21,25 persen), penyimpangan prosedur (18,79 persen), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (8,75 persen), dan tidak patut (4,29 persen).
Tahun 2025 juga menjadi tonggak penting dalam transformasi penilaian kepatuhan. Ombudsman tidak lagi hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi dan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Najih.
