Analis Sebut Trump Berpotensi Hadapi Kekalahan Hukum Lain Usai Tarif Dibatalkan Mahkamah Agung

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:01 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (SinPo.id/AP)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (SinPo.id/AP)

SinPo.id -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan masih akan menghadapi serangkaian tantangan hukum besar setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarifnya dalam putusan 6-3.

Analis hukum dan koresponden keadilan serta intelijen Ken Dilanian dari MSNBC menilai bahwa meski Trump sebelumnya kerap memenangkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung, fase berikutnya akan menyangkut isu-isu yang jauh lebih krusial.

“Dia memang memenangkan banyak putusan sebelumnya. Namun sekarang kita berbicara soal isu-isu besar. Tarif adalah salah satunya, tetapi masih ada perkara lain yang berpotensi tidak berpihak kepadanya,” ujar Dilanian.

Salah satu perkara yang dinilai krusial adalah sengketa terkait kewarganegaraan berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS.

Dalam kasus tersebut, Trump berupaya menafsirkan ulang konsep kewarganegaraan berdasarkan kelahiran (birthright citizenship). Perkara itu telah disidangkan pada April lalu, namun Mahkamah Agung saat itu hanya memutus soal larangan penerapan perintah nasional (nationwide injunction), tanpa menyentuh pokok perkara.

“Banyak pakar hukum percaya putusan akhirnya tidak akan menguntungkan Trump,” kata Dilanian.

Selain itu, kasus lain yang dinilai penting adalah sengketa terkait pemberhentian anggota Dewan Gubernur The Fed, Lisa Cook. Perkara tersebut menyangkut batas kewenangan presiden dalam memberhentikan pejabat independen.

Menurut Dilanian, isu ini menyentuh langsung batas kekuasaan eksekutif dan bisa menjadi ujian besar bagi pemerintahan Trump. Ia juga menyoroti sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan kebijakan imigrasi dan kewenangan darurat presiden yang akan segera diputuskan pengadilan.

Putusan pembatalan tarif sendiri dinilai sebagai sinyal bahwa Mahkamah Agung tetap menjaga independensinya. Dalam mayoritas enam hakim yang membatalkan tarif, terdapat Ketua Mahkamah John Roberts serta Hakim Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett — dua nama terakhir merupakan hakim yang diangkat oleh Trump.

“Putusan ini menegaskan bahwa para hakim tersebut bukan sekadar mengikuti kehendak presiden. Mereka memiliki pandangan independen terhadap batas kekuasaan eksekutif,” ujar Dilanian.

Ia menambahkan, Mahkamah Agung saat ini memang dikenal sebagai salah satu yang paling konservatif dalam sejarah modern Amerika Serikat. Namun, menurutnya, para hakim tetap berhati-hati dalam mengubah preseden hukum yang telah bertahan ratusan tahun, termasuk terkait kewarganegaraan.

Dengan sejumlah perkara besar yang masih menunggu putusan, dinamika hubungan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung diperkirakan akan semakin menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI