Polda Metro akan Cabut Izin Usaha Pejual Bahan Pokok di Atas HET
SinPo.id - Satgas Sapu Bersih (Saber) Polda Metro Jaya mengingatkan para pedagang di Jakarta tak menjual bahan pokok selama Ramadan di atas harga eceran tertinggi (HET). Bila aturan ini tak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan pencabutan izin usaha.
"Bagi mereka yang masih melanggar (menjual harga di atas HET) setelah diberikan peringatan, maka itu nantinya akan diberikan rekomendasi kepada dinas terkait untuk dicabut izin usahanya," kata Kasubdit 1 Indag Polda Metro Jaya AKBP Muh. Ardila Amry, Kamis, 19 Februari 2026.
Ardila menuturkan, tim satgas kerap melakukan pemantauan harga bahan pokok di pasar-pasar wilayah Jakarta dan sekitarnya selama Ramadan. Pemantaun ini agar harga tetap stabil.
"Kami bersama Dinas Perdagangan terus memantau para pedagang yang menjual komoditi yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) ataupun harga acuan pemerintah (HAP)," ucapnya.
Tim satgas juga menyiapkan langkah represif sebagai upaya terakhir terhadap pelaku penimbunan bahan pokok yang diduga menjadi penyebab tingginya harga di sejumlah pasar.
"Tindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok selama Ramadan agar masyarakat dapat berbelanja dengan aman dan nyaman," tegasnya.
