Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:20 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Ashar/SinPo.id)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 18 Februari 2026 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Eks Menhub Budi Karya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi selaku mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI tahun 2019 s.d 2024 Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2026.

Sebagai informasi, Harno sebelumnya sudah diproses hukum atas kasus dugaan suap senilai Rp3,2 miliar, terbagi dalam Rp2,6 miliar, SGD30.000 (setara Rp337 juta), dan USD20.000 (setara Rp304 juta).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023 menjatuhkan hukuman terhadap Harno dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, USD20.000 dan SGD30.000 subsider 2 tahun penjara.

Tindak pidana Harno saat itu dilakukan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan yang divonis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI