Mantan Kapolres Bima Terancam Penjara Seumur Hidup tapi Belum Ditahan
SinPo.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak senilai maksimal Rp 2 miliar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Senin, 16 Februari 2026.
Meski berstatus tersangka, Didik belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang rencananya akan digelar pada 19 Februari 2026.
"Tersangka AKBP DPK (Didik) belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026," ujarnya.
Isir juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan oleh Korps Bhayangkara kepada personel Polri atau keluarga dalam kasus pelanggaran hukum.
"Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
