Pasca Penembakan Pesawat, Kemenhub Setop Penerbangan 11 Bandara di Papua
SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menghentikan sementara operasional di 11 bandara dan satuan pelayanan (satpel) penerbangan perintis di Papua. Hal ini sebagai antisipasi agar insiden berupa penembakan terhadap pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) - Danawage/Koroway Batu (DNW) tanggal 11 Februari 2026, yang menewaskan pilot Kapten Enggon, dan kopilot Baskoro, tidak terulang.
"Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
Adapun kesebelas bandara yang dihentikan operasionalnya hingga batas waktu yang belum ditentukan yaitu, Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.
"Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan," kata Lukman.
Selain itu, lima bandara dengan situasi rawan terkendali namun terdapat pengamanan dari aparat TNI/Polri, operasional penerbangannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi daerahnya, yaitu Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.
Pasca kejadian penembakan, Kemenhub juga telah menyiapkan beberapa langkah strategis, berupa penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu, instruksi kepada seluruh Koordinator Wilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan.
Kemudian, integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua, review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.
Saat ini, lanjut Lukman, Kemenhub tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun Standard Operating Procedure (SOP) khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan perundang-undangan penerbangan.
"Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," ujar Lukman.
Lukman menegaskan, keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama. Kemenhub berkomitmen melakukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna memastikan layanan angkutan udara perintis tetap berjalan dengan prinsip safety first.
"Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation menorehkan luka yang mendalam bagi dunia transportasi udara, sekaligus mengingatkan kita betapa tingginya risiko bertugas di tanah Papua. Kami menyampaikan kembali belasungkawa yang mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation saat bertugas. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya," tutupnya.
