OJK Imbau Masyarakat Tak Terlibat Jual Beli Rekening

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Februari 2026 | 02:24 WIB
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (SinPo.id/ Dok. OJK)

SinPo.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan merespons masih maraknya penawaran rekening di media sosial yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Februari 2026.

Dian mengatakan OJK telah meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari praktik jual beli rekening. Menurut dia, kepemilikan rekening tidak dapat dialihkan tanggung jawabnya meski digunakan pihak lain.

Dia menyampaikan, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan melalui pertukaran informasi berkala. 

"Langkah ini dilakukan untuk menangani penyalahgunaan rekening sekaligus menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat," tuturnya. 

Selain penguatan koordinasi, kata dia, OJK meminta perbankan memperketat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. 

"Bank juga diminta melakukan pengawasan berkala serta pengkinian profil nasabah," ungkapnya. 

Lebih jauh, dia menegaskan praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan dan pencucian uang. 

"Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal," imbuhnya. 

Adapun regulasi terkait hal itu telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC), termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan pemprofilan nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI