Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kediri

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Februari 2026 | 19:25 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Polres Kediri Kota (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Polres Kediri Kota (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak yang videonya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Pelaku diketahui berinisial MS (39), warga Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

"Pelaku beraksi di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Campurejo dan Lingkungan Kresek, Kecamatan Pesantren," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 15 Februari 2026.

Menurut Achmad, pelaku beraksi dengan modus mendekati korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. "Pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 19 kali dan mayoritas korban adalah anak-anak," tambahnya.

Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2016. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp50 juta," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI