Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Dobel L

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 15 Februari 2026 | 18:36 WIB
narkoba (pixabay)
narkoba (pixabay)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap seorang pria berinisial AE (35) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras jenis Dobel L di Tenggarong.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan 1.140 butir obat keras jenis Dobel L yang tersebar di beberapa lokasi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud," kata Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 15 Februari 2026.

Bonar menjelaskan, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WITA, tim mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1371 BS berhenti di pinggir Jalan Gunung Kombeng. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sebelumnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain pipet kaca, sedotan plastik, dan kendaraan roda empat yang digunakan tersangka. 

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI