Polda Metro Ungkap Alasan Tak Ditahan Bahar Smith Kasus Penganiayaan

Laporan: Firdausi
Minggu, 15 Februari 2026 | 09:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan tak dilakukan penahanan tersangka Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan seorang anggota Banser karena yang bersangkutan sedang dalam masa pemulihan akibat kecelakaan.

"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka BS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu, 15 Februari 2026.

Menurut Budi, kondisi pemulihan itu mengharuskan tersangka melakukan rawat jalan. Hal itu juga dibuktikan melalui surat kedokteran Polri.

"Sehingga mengharuskan yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan," ujarnya.

Diketahui, pada 22 September 2025 Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota kasus penganiayaan anggota Banser. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara itu, Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI