Pramono Terima 3.922 Sertifikat Aset DKI Senilai Rp102 Triliun

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 13 Februari 2026 | 22:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat, 13 Februari 2026. Penyerahan dilakukan di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat.

Total nilai aset yang disertifikatkan mencapai lebih dari Rp 102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare. Penyerahan ribuan sertifikat tersebut tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Pramono menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan sertifikasi aset daerah.

“Kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp 102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Adapun aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; serta 17 eks rumah dinas.

Menurut Pramono, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan kepastian hukum, kata dia, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara profesional untuk kepentingan masyarakat.

“Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman. Semuanya penting bagi DKI Jakarta. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa,” tutur dia. 

Dia mengatakan, kepastian hukum pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global, dengan salah satu indikator berupa tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah serta aset daerah.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ribuan sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertifikat, kata dia, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.

“Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI. Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi,” ujar Nusron.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI