DPRemaja Desak Implementasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 20:58 WIB
Safari politik DPRemaja (SinPo.id/ Dok. DPRemaja)
Safari politik DPRemaja (SinPo.id/ Dok. DPRemaja)

SinPo.id - Program Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) melakukan safari politik ke Kementerian Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta untuk menagih janji implementasi PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Mereka menyoroti promosi produk adiktif yang masih mendapat akses premium di kota-kota besar seperti Jakarta dan Semarang.

"Jakarta menunggu 14 tahun untuk Perda ini, tapi hasilnya justru membingungkan. Pengaturan iklan di media sosial yang merupakan ranah Pemerintah Pusat malah diatur Pemda, sementara kewenangan daerah untuk menertibkan iklan rokok di jalanan Jakarta justru tidak dipertegas," tegas Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra.

Perwakilan DPRemaja dari Jakarta, Bryan Akhtur Alexander, menyoroti kejanggalan dalam Perda KTR No. 7 Tahun 2025 yang baru disahkan. "Sayangnya kami juga masih menemukan bentuk promosi yang masif di berbagai warung-warung yang targetnya adalah warga sekitar serta dekat dengan ruang publik dan instansi pendidikan," ujar Bryan.

Suara dari daerah lain pun tak kalah lantang. Khoirunnajib Berliansyah dari Dapil Semarang mendesak agar predikat "Kota Layak Anak" bukan sekadar penghargaan administratif. Mereka meminta Perda KTR Semarang segera diperbarui sesuai PP 28/2024, bahkan melakukan pelarangan total iklan rokok luar ruang.

"Kami sudah memiliki Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan KTR yang sudah mengacu pada PP No.28 Tahun 2024, tapi faktanya di lapangan iklan rokok masih bebas menjamur," ucap Muhammad Satriya Nawawi dari Dapil Lombok Utara.

Kemudian, Direktur Jenderal Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit drg. Murti Utami mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah pengawasan di level daerah.

"Temuan riil dari DPRemaja ini sangat membantu kami sebagai bahan evaluasi, karena Kemenkes tidak bisa mengawasi setiap warung atau baliho di pelosok daerah satu per satu," ujarnya.

Kemenkes akan menindak lebih lanjut dengan berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan mengembangkan optimalisasi Dashboard KTR untuk memantau kepatuhan daerah secara real-time.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI