Ketua Komisi X DPR: Guru yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai tindakan seorang guru yang menelanjangi 27 siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Jember, Jawa Timur (Jatim), tidak cukup dengan teguran atau mutasi. Guru tersebut harus diberhentikan agar ada efek jera.
"Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga," kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Dia mengatakan guru yang melakukan aksi menelanjangi siswa juga harus dilihat track recordnya. Penelusuran penting untuk mengetahui apakah selama mengajar yang bersangkutan juga melakukan pendekatan-pendekatan yang dirasa kurang nyaman dan melakukan pelanggaran berbagai prinsip-prinsip dalam belajar mengajar.
"Tentu aspek ini sangat penting sebagai catatan bagi pendidik lainnya agar tidak terjadi hal serupa di sekolah-sekolah lainnya," kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyayangkan tindakan tersebut dan tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seseorang, termasuk pelecehan seksual.
"Ini jumlahnya banyak sekali walaupun ada alasan untuk melakukan itu untuk memastikan bahwa anak ini tidak ada menyembunyikan, tapi cara yang digunakan, apalagi sampai ditelanjangi, tentu itu sangat mempermalukan dan masuk dalam tindakan pidana kekerasan dan pelecehan seksual," kata Hetifah.
Dalam proses belajar mengajar dan menegakkan disiplin, kata Hetifah, ada media atau trik tertentu yang bisa dilakukan oleh guru tanpa harus melanggar hak individu seseorang.
"Tentu saja kami memahami bahwa guru merasa didalam pembelajaran, penegakan disiplin juga membutuhkan satu media, bagaimana jika ada pencurian di dalam kelas dan itu ingin dibuktikan, jadi harus ada mungkin ada teknik-teknik atau trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga," kata dia.
"Kami berharap hal ini tidak terjadi karena tentu saja individu seorang anak dipermalukan sedemikain rupa. Dari 22 itu mungkin hanya 1 orang yang melakukan, itupun kalau ada yang melakukan di antara mereka, tapi yang dipermalukan banyak," timpal Hetifah.
Sebelumnya, seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 menelanjangi siswa demi mencari uangnya yang hilang. Aksi guru ini viral di media sosial.
Kasus ini berawal ketika pelaku kehilangan uang Rp75 ribu. Pada hari sebelumnya dia juga mengaku kehilangan uang Rp200 ribu. Kemudian, guru itu menggeledah tas 27 siswanya. Karena tidak kunjung ditemukan di tas, dia menelanjangi siswanya.
