Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Jakut, Beraksi Sejak 2024

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Februari 2026 | 15:57 WIB
Pelaku saat ditangkap di kediamannya di Jakut (SinPo.id/Resmob PMJ)
Pelaku saat ditangkap di kediamannya di Jakut (SinPo.id/Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial RS spesialis pencurian pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara. Pelaku telah beraksi sejak tahun 2024 lalu.

"Pelaku diketahui telah beraksi di berbagai titik di wilayah Kelapa Gading dan Pademangan sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026 dengan mengincar barang berharga di dalam mobil yang terparkir," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.

Resa menjelaskan, aksi kejahatan pelaku berakhir usai pelaku terekam kamera CCTV saat menyasar sebuah mobil di area parkir mall di Jalan Mandiri Tengah, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak tas berisi laptop dan handphone.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, pada Kamis 5 februari 2025," ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, motif pelaku melakukan aksinya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya. Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti alat pemecah kaca dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Tersangka tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Metro Jaya untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pencurian serupa," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI