Serap Tenaga Kerja Disabilitas, Menaker: Hak Semua Orang Dapat Kesempatan yang Sama
SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengajak kementerian/lembaga (K/L) memperkuat komitmen dalam menyerap tenaga kerja disabilitas guna mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Karena, penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
"Kami ingin isu terkait ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita," kata Yassierli dalam Forum Sekretaris K/L, dikutip Kamis, 12 Februari 2026.
Yassierli mengingatkan adanya ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai. Karena itu, ia mendorong seluruh K/L memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
Kemnaker sendiri memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus, dan terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain penguatan inklusi kerja, Yassierli juga mengajak K/L memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Saat ini Kemnaker memiliki 42 Balai/Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah
"Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha," ujarnya.
Yassierli memastikan, Kemnaker siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi untuk mendukung kerja sama lintas sektor sesuai kebutuhan masing-masing K/L.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen.
"Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub," kata Cris.
