Anggota DPR Dorong Kemenbud Benahi Regulasi Cagar Budaya
SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Kebudayaan segera membenahi regulasi cagar budaya secara komprehensif, karena potensi nilai ekonominya dapat melampaui sektor pertambangan maupun perkebunan.
Menurutnya, pembenahan regulasi menjadi kunci utama untuk membuka potensi tersebut agar dapat menjadi aset produktif yang menyejahterakan masyarakat.
“Bahkan mungkin kalau dihitung bisa melebihi yang sekarang lagi diributkan, ada tambang, ada sawit, perkebunan dan sebagainya, bisa saja kalah nilai ekonominya," kata Fikri, dalam keterangan persnya, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia pun meminta agar revisi atau perbaikan regulasi cagar budaya mampu mengurai benang kusut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini menjadi penghambat.
Seperti mandat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum terealisasi. Padahal, sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat krusial agar urusan kebudayaan tidak saling dibenturkan di lapangan.
Selain itu, Fikri juga meminta pemerintah untuk memperhatikan irisan aturan dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja, agar cagar budaya tidak tergerus oleh kepentingan industrialisasi yang masif.

