Jaga Aruk Mudik-Balik Lebaran, Kemenhub Batasi Operasional Truk Barang 13 Maret

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 12 Februari 2026 | 11:11 WIB
Ilustrasi kendaraan angkutan barang melintasi jalan tol. (SinPo.id/dok. Kemenhub)
Ilustrasi kendaraan angkutan barang melintasi jalan tol. (SinPo.id/dok. Kemenhub)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri pada 13-29 Maret 2026, demi kelancaran arus mudik dan balik.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Kamis, 12 Februari 2026.

Aan menjelaskan, pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," ujarnya. 

Untuk kendaraan yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

"Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tegasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI