Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono

Laporan: Firdausi
Selasa, 10 Februari 2026 | 12:17 WIB
Pandji Pragiwaksono (SinPo.id/instagram/pandji.pragiwakasono)
Pandji Pragiwaksono (SinPo.id/instagram/pandji.pragiwakasono)

SinPo.id - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan komika Pandji Pragiwaksono. Gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Segera gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Budi, penyidik juga masih akan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Baik itu saksi ahli dan saksi lainnya. Tujuan pemerikaan ini, tak lain untuk melengkapi rangkaian penyelidikan.

"Pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, sebagai rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, baru gelar perkara,” ujarnya.

Diketahui, Pandji Pragiwaksono telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dengan total 63 pertanyaan yang diajukan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar data pribadi dan penyelenggaraan kegiatan. Selain itu, juga ditayangkan sejumlah potongan video yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan Mens Rea. Hingga saat ini, sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk pelapor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI