Anggota DPR Minta Negara Terbitkan Regulasi Jamin RS Tetap Layani BPJS PBI

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:21 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, meminta negara menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan agar tidak ada penolakan.

Ia menilai kerangka hukum JKN yang telah diterbitkan sebelumnya tidak berjalan efektif karena rumah sakit tidak memperoleh jaminan tertulis terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim bagi pasien PBI nonaktif.

“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko," kata Edy, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 10 Februari 2026.

Menurutnya, harus ada aturan tertulis berupa surat edaran pemerintah yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis yang berstatus PBI namun dinonaktifkan tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.

Ia pun meminta pemerintah untuk menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. Selain itu, BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan juga wajib bersinergi penuh memperbaiki DTSEN, karena data inilah yang jadi sumber data untuk peserta PBI JKN.

“Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi,” tegasnya.

Terakhir, Edy juga meminta BPJS Kesehatan untuk menyediakan sistem notifikasi yang jelas dan lebih awal kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI