DPR Terima Surpres Soal RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 Februari 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

Dia menyampaikan bahwa Surpres soal RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01. Sedangkan Surpres soal RUU Perkoperasian diterima oleh DPR pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.

Selain surpres soal dua RUU tersebut, Saan juga menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surpres dengan Nomor R-03, tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya sudah masuk ke Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 yang menjadi RUU usulan dari Dewan Perwakilan Daerah. 

Sedangkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk ke daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

Rapat Paripurna kali ini, beragendakan laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian, laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.

Agenda yang terakhir, yakni Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023-2028, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI