Rapat Paripurna Menyetujui Pencalonan Delapan Calon Anggota Baznas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 Februari 2026 | 11:50 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui pencalonan delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Persetujuan itu diputuskan setelah kedelapan calon menempuh proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi VIII DPR RI.

Kedelapan orang calon anggota Baznas periode 2025-2030 itu berasal dari unsur masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, Anggota Baznas terdiri dari 11 orang, yakni 8 orang unsur masyarakat dan tiga orang dari unsur pemerintah.

"Apakah laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

"Setuju," jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat.

Kedelapan calon Anggota Baznas itu, yakni Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Atas nama DPR RI, Saan pun mengucapkan selamat kepada para calon anggota Baznas tersebut. Dia berharap amanah yang akan diemban tersebut dapat dijalankan dengan baik.

"Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan integritas, memperkuat kebijakan dan akuntabilitas zakat, serta memberikan manfaat nyata bagi umat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan seluruh calon anggota BAZNAS itu telah menyampaikan visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat.

Para anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR, kata dia, telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota Baznas, serta berbagai hal yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh para anggota.

"Pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia," kata dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI