Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Jakpus dan Jakbar, Sita Ekstasi dan Sabu
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di dua lokasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Satu pelaku berinisial B ditangkap dengan menyita barang bukti 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu.
"Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berbeda berjumlah 450 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu," kata Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.
Andri menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Mengamankan satu orang laki-laki berinisial B beserta barang bukti ekstasi sebanyak 15 butir," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku ternyata masih menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu di rumahnya kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu.
"Total ekstasi yang diamankan 450 butir. Kasus masih terus dikembangkan, termasuk bandar dari kasus ini," terangnya.
