DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama Tiga Bulan ke Depan

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 09 Februari 2026 | 12:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - DPR dan pemerintah hari ini telah membuat sejumlah kesepakatan sebagai respons dari dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan penonaktifan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Adapun sejumlah kesepakatan tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. 

"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. 

Kedua, DPR dan pemerintah telah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS kesehatan harus melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. 

Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat. 

Keemlat, DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda. 

Terakhir, DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal. 

Semua kesepakatan tersebut juga telah disetujui oleh semua pihak, termasuk dari perwakilan komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI