Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Area Parkir RS UKI Cawang, Sita Barang Bukti 9,4 Kg
SinPo.id - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja mencapai 9.465 gram di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga orang pelaku berinisial A, S, dan B ditangkap.
"Ketiga pelaku ditangkap, kemudian barang bukti yang kami amankan diduga Narkotika Jenis Ganja Seberat 9.465 fram," kata Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Faozi dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Rian menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi peredaran ganja. Dilakukan serangkaian penyelidikan, ketiganya ditangkap di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kamis, 5 Februari 2026.
"Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia di area parkir rumah sakit," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil. Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat.
"Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus terus dikembangkan," ujarnya.

