Pelanggaran Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda PT Repower Asia Dkk
SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.
"Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Minggu, 8 Februari 2026.
Ismail menguraikan, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ditetapkan sanksi terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).
PT Repower dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas perusahaan per posisi 31 Desember 2023. Hal ini merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, namun tidak dilakukan melalui prosedur transaksi material, sehingga melanggar ketentuan POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Kemudian, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp240 juta, lantaran tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan secara hati-hati. Sehingga menyebabkan PT Repower melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam rangkaian Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas berupa denda Rp250 juta, serta pembekuan izin usaha perusahaan selaku Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Termasuk perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening Efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. tahun 2001, dalam waktu 10 hari kerja setelah surat sanksi ditetapkan.
Adapun untuk kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi, tetap dapat dilanjutkan.
OJK menilai, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) terhadap delapan investor/nasabah referral client yang mendapat penjatahan pasti saham IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Diketahui, pemesanan saham delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Dan, berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor, mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Berikutnya, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 - Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai sanksi denda Rp30 juta, serta larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun. Lalu, UOB Kay Hian Pte. Ltd, turut didenda Rp125 juta, karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO PT Repower tersebut.
Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan sanksi atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Sanksinya yaitu berupa denda Rp1,85 miliar atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Hal ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal, serta Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Untuk direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023, Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda secara tanggung rentang sebesar Rp3.36 miliar. Khusus Junaedi selaku Dirut PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023, dilarang melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun.
Terakhir, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun terhadap Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan, karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit.
"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tukas Ismail.
