Menkomdigi Soroti Platform Digital di Tengah Tantangan Kebebasan Pers
SinPo.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti peran dan kepatuhan platform digital dalam ekosistem informasi nasional. Dia mengatakan masih ada sejumlah platform yang belum mendaftar sebagai sistem penyelenggara elektronik, sehingga penataan ruang digital menjadi tantangan tersendiri di tengah kuatnya pengaruh media sosial terhadap masyarakat.
“Ada beberapa platform yang belum mendaftar menjadi sistem penyelenggara elektronik,” kata Meutya dalam Konvensi Media Massa Hari Pers Nasional 2026 di Aston Serang Hotel, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
Meutya mengakui langkah ketegasan pemerintah terhadap platform digital tidak selalu mendapat respons positif dari publik. Menurut dia, hal tersebut terjadi karena media sosial telah menjadi bagian yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Ketika kita melakukan ketegasan yang mendukung banyak, tapi yang tidak suka juga banyak. Karena sosial media sudah dekat di hati masyarakat,” tuturnya.
Kendati demikian, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan tetap berada di garis depan dalam menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, sembari memastikan tanggung jawab dalam penyebaran informasi di ruang digital.
“Komdigi tetap menjadi terdepan untuk menjaga kebebasan berekspresi, kebebasan pers, namun juga tetap bertanggung jawab,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, penataan platform digital tidak dimaksudkan untuk membatasi karya jurnalistik maupun ekspresi publik. Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan minim gangguan.
“Membersihkan ranah digital ini bersama-sama,” imbuhnya.
Dia juga menyinggung pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah digital. Menurut Meutya, penegakan prinsip dan aturan di era AI justru dapat memberi ruang yang lebih luas bagi insan pers untuk berkarya dan menyampaikan karyanya kepada masyarakat.
“Memberikan keluangan atau kelonggaran ruang untuk bapak ibu berkarya dan karya-nya bisa dibaca oleh masyarakat,” ucap Meutya.
Dia menambahkan, tujuan akhir dari penataan platform digital adalah menghadirkan informasi yang bermanfaat dan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar.
“Pers selain memberi informasi tentu perspektif ujungnya perlindungan terhadap masyarakat,” tandasnya.
