Gajah Sumatra Mati di Area Konsesi Pelalawan, Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 08 Februari 2026 | 14:14 WIB
Bangkai gajah yang ditemukan tanpa kepala. (SinPo.id/dok. Kemenhut)
Bangkai gajah yang ditemukan tanpa kepala. (SinPo.id/dok. Kemenhut)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kemenhut memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatra di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya," kata Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, Minggu, 8 Februari 2026. 

Dwi menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Adapun kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. 

Selanjutnya, Balai Besar KSDA Riau melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi," kata Dwi.

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut, sekaligus melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi. Pendalaman ini mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Gakkum Kehutanan secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP, mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. 

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dwi menegaskan, setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi, merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. 

"Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI