MUI: Perusak Lingkungan Harus Mendapat Hukuman Berat di Dunia dan Akhirat

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 08 Februari 2026 | 13:52 WIB
Ketua MUI bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid. (SinPo.id/dok. MUI)
Ketua MUI bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid. (SinPo.id/dok. MUI)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasi 28 perusahaan, karena terbukti melanggar dan merusak lingkungan di kawasan hutan nasional. Sebab, merusak lingkungan yang dapat mencelakakan manusia merupakan perbuatan keji dan kejahatan luar biasa. 

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Salah satu bukti langkah konkret Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan," kata Ketua MUI bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, dikutip Minggu, 8 Februari 2026. 

Menteri ATR/BPN itu menilai, pencabutan izin saja tidak cukup. Namun, harus ditindaklanjuti dengan penegakan sanksi dan tindakan-tindakan tegas lainnya. Untuk itu, harus ada hukuman bagi perusak lingkungan.

"Dan harus kami sampaikan bahwa para perusak lingkungan itu harus mendapatkan hukuman dan balasan yang berat, serta siksaan yang berat baik di dunia maupun di akhirat," tegasnya.

Nusron berpandangan, pemerintah terus memperkuat kehadiran negara, meningkatkan kesiapsiagaan dan penanganan bencana, serta menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Hal ini tercermin dari kehadiran langsung Presiden di tengah-tengah korban bencana di daerah Tapanuli, Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, Sumatra Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

"Dalam konteks kekinian, kami melihat dan merasakan langsung, di bawah kepemimpinan Presiden Haji Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat kehadiran negara," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI