Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Segera Kita Tindak Pelakunya
SinPo.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti dugaan perburuan gajah Sumatra yang ditemukan mati di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Balai Besar KSDA Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP pada Senin, 2 Februari 2026, terkait temuan seekor gajah mati di lokasi tersebut. Pada Selasa, 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan satwa yang dilindungi.
"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," kata Supartono dalam keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Supartono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangkai satwa tersebut merupakan gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.
Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang. Hal ini mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan itu, BBKSDA bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.
BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah Sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
Adapun regulasi tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar.
"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam," ujarnya.
Lebih lanjut, BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Balai Besar KSDA Riau sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
