Polda Metro Imbau Masyarakat Waspadai Modus Adopsi Ilegal

Laporan: Firdausi
Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:55 WIB
Konferensi pers kasus sindikat penjualan anak (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers kasus sindikat penjualan anak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus adopsi anak secara ilegal. Hal ini untuk mengantisipasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap terjadi melalui modus adopsi. Sebagaimana juga yang menimpa seorang anak balita berinisial RZ dari Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal," kata Dirres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, Sabtu, 7 Februari 2026.

Dia juga mengingatkan beragam modus yang dilancarkan para pelaku. Salah satunya, lewat penawaran pengasuhan anak dengan uang yang nilainya fantastik. 

"Jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang, yang tidak seimbang dengan sanksi pidananya," ucapnya.

Rita pun mengajak seluruh keluarga dan orang tua turut berperan aktif dalam mengantisipasi penculikan dan penjualan anak, serta melaporkan langsung kepada pihak kepolisian bila adanya kasus tersebut.

"Peran para orang tua, keluarga, supaya pertama tidak menyerahkan anak kepada orang lain tanpa prosedur hukum. Peran masyarakat dan sekolah pun juga kita harapkan. Anak harus diajarkan untuk selalu mampu speak up dan bersuara," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 10 sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Para tersangka berinisial IJ, A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ. Satu pelaku di antaranya adalah ibu kandung dari anak yang dijual.

Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI