Anggota DPR Minta Negara Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyoroti bagaimana struktur pasar saat ini masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
Apalagi, kata dia, persoalan kartel pangan yang seringkali memicu kenaikan harga secara tidak wajar. Menurut Darmadi, persoalan itu juga menjadi bahasan krusial dalam rapat Panja RUU Anti Monopoli di Yogyakarta.
"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," kata Darmadi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyatakan bahwa praktik sindikasi harga ini sudah menjadi musuh publik sejak pasca-reformasi. Hal ini juga yang menjadi alasan terbentuknya Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999.
"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menekankan bahwa revisi UU ini harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen.
"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tak terlindungi," ucapnya.
Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, pertemuan ini juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan.
Tujuannya adalah memastikan RUU ini mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.

