Peredaran Obat Keras Digagalkan di Jaktim dan Jaksel, Puluhan Ribu Butir Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan jaringan peredaran obat keras berbahaya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Tiga pelaku berinisial S (37), MY (22), dan AG (30) berhasil ditangkap.
"Menyita barang bukti total 21.000 butir obat keras dan mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Denny Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Denny menjelaskan, pengungkapan berawal dari pemantauan toko sembako di Jalan Mabes TNI, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur dengan modus mengkamuflase toko tersebut.
"Modusnya mengkamuflase toko sembako dan menyita sejumlah obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin," ujarnya.
Pada hari yang, tim kembali melakukan penindakan di sebuah toko obat di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Diamankan barang bukti dengan obat- obatan dalam daftar G dan Psikotropika. Jadi total 21 ribu butir obat keras disita," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk didalami jaringan para pelaku.
