KY Segera Periksa Pelanggaran Etik Ketua dan Waka PN Depok Tersangka Suap
SinPo.id - Komisi Yudisial (KY) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," kata Anggota KY Abhan dalam keterangannya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Abhan memastikan KY akan menuntaskan kasus tersebut. KY mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam menegakkan hukum secara tegas.
Untuk itu, KY terus mendukung upaya KPK dalam rangka menjaga integritas peradilan.
"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," ujarnya.
KY pun akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika rapat pleno memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Abhan menyampaikan, KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras.
Adapun kasus ini terkait proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok awalnya meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar satu miliar, tetapi kemudian disetujui 850 juta. Total ada 7 orang yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, ditetapkan 5 orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
