Polda Metro Tangkap Sindikat Penjual Anak, Pelakunya Ibu Kandung
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap 10 sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatra. Para tersangka berinisial IJ, A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ. Satu pelaku di antaranya adalah ibu kandung dari anak yang dijual.
"Ada 10 pelaku yang ditangkap. Korban balita berinisial RZA diculik oleh ibu kandungnya sendiri berinisial IJ untuk dijual," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 6 Februari 2026.
Hasil pendalaman, mata rantai penjualan RZA ini membuat terbongkarnya jaringan penjual anak tersebut. Korban ternyata awalnya dijual oleh ibu kandungnya seharga Rp17,5 juta.
"Lalu dijual kembali ke EM seharga Rp35 juta, dan selanjutnya ke LN seharga Rp85 juta. LN diketahui sebagai perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, lokasi keberadaan anak yang dijual itu memiliki medan yang cukup sulit. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah wilayah di Sumatra.
"Polisi berhasil menyelamatkan empat anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan. Kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

