Bukti Audit BPKP, Perhitungan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun Sah Jerat Nadiem
SinPo.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh BPK maupun BPKP merupakan alat bukti yang sah secara konstitusional bagi Kejaksaan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di hadapan majelis hakim.
"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," kata Eko saat dihubungi wartawan, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Eko menjelaskan hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Pada Pasal 1 ayat 22, dijelaskan bahwa kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan aset yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
Dari aturan tersebut, jelas keterkaitan antara kerugian negara dengan delik tindak pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan. Dalam skandal pengadaan Chromebook ini, audit BPKP mengungkap adanya kerugian keuangan negara yang fantastis mencapai Rp2,1 triliun.
Angka tersebut mencakup selisih kemahalan harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. Fakta ini menjadi basis utama bagi Kejaksaan dalam menyusun tuntutan.
Sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan lembaga auditor, aparat penegak hukum memang memiliki wewenang untuk meminta bantuan audit demi kepentingan pembuktian.
Eko menyebut bahwa meskipun APH tidak memiliki kapasitas menghitung kerugian secara mandiri, hasil kerja sama pemeriksaan BPK atau BPKP merupakan dokumen hukum yang memiliki bobot tinggi di persidangan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, di mana empat di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu nama lainnya, yakni Jurist Tan masih dalam perburuan intensif Kejaksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terdeteksi berada di luar negeri.
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa, Nadiem dituding telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui proses pengadaan yang menyimpang dari perencanaan.
Kejaksaan menilai laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal, terutama di daerah 3T, akibat ketiadaan evaluasi harga yang memadai. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

