KP2MI Sanksi P3MI di Bekasi Akibat Langgar Aturan Penempatan Pekerja Migran
SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yaitu PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, berlokasi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena perusahaan terbukti melanggar aturan penempatan PMI.
"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026," kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, Kamis, 5 Februari 2026.
Rinardi menjelaskan, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e, yakni tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP). Pelanggaran itu dilakukan terhadap dua Pekerja Migran berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.
Sebelum menjatuhkan sanksi, KP2MI telah melakukan pendalaman selama sekitar dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap Pekerja Migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.
"Selama proses pendalaman, kami sudah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Jadi sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, melainkan melalui prosedur pembinaan. Tujuan utamanya adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan Pekerja Migran. Jika kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan, KP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Selain PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 3 Februari 2026.
"Namun, kami tidak dapat melakukan pemasangan plang sanksi karena PT Putra Timur Mandiri sudah tidak memiliki kantor fisik," ujar Rinardi.
PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k. Pelanggaran tersebut antara lain melakukan perekrutan dan penempatan tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia ke negara yang dinyatakan tertutup.
KP2MI telah melakukan pendalaman kasus ini selama sekitar sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan nonprosedural terhadap lima Pekerja Migran Indonesia, masing-masing berinisial LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur.
"Sama seperti PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, apabila PT Putra Timur Mandiri tidak melaksanakan kewajiban sesuai Kepdirjen Nomor 8 Tahun 2026 dalam waktu tiga bulan, KemenP2MI akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut," tukas Rinardi.
